Bergantian Nasabah Menggugat GTIS



JAKARTA. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kembali berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan investasi emas ini kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gara-garanya memiliki utang jatuh tempo Rp 1,2 miliar.Kali ini GTIS menghadapi permohonan PKPU dari salah satu nasabahnya, James Rijaneo."GTIS memberi harapan palsu. Awalnya mereka berjanji mau membayar semua tagihan pada bulan Maret 2013, tapi sampai saat ini belum dibayar," ujar kuasa hukum James, Herry Subagyo, Minggu (17/11).Awalnya pada tanggal 13 Juni 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 510,7 juta untuk pembelian emas seberat 750 gram. Sesuai dengan ketentuan, GTIS wajib membayar installement Rp 320,7 juta yang diberika dalam jangka waktu 12 bulan. Pembayaran pertama senilai Rp 17,36 juta, sedangkan pembayaran bulan ke-2 sampai ke-12 senilai 27,5 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran penuh senilai Rp 510,7 juta yaitu 14 Juni 2013. Kemudian pada tanggal 21 September 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 690 juta sebagai pokok pembelian emas seberat 1000 gram. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, GTIS wajib memberikan installement senilai Rp 172,5 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Pebayaran bulan pertama senilai Rp 17,25 juta sedangkan bulan ke-2 sampai ke-6 Rp 31,05 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran secara penuh modal investasi senilai Rp 690 juta yaitu 21 Maret 2013. Menurut Hery, pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, mulai Oktober 2012 semua pembayaran terhenti baik untuk bunga ataupun modal investasi. Puncaknya pada bulan Februari 2013 GTIS mengumumkan bahwa uang nasabah dibawa lari ke luar negeri oleh bekas direkturnya, Michael Ong. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki managemen. GTIS kemudian mengangkat direktur baru yaitu Aziddin. Namun, banyak nasabah yang tidak percaya dengan janji GTIS. "Tagihan nasabah sendiri mencapai triliunan. Kami hanya meminta itikad baik GTIS untuk membayar," lanjut Hery. Untuk memuluskan permohonannya, Hery menyertakan kreditur lain yaitu Noer Rochmah dengan tagihan Rp 1,13 miliar, Tony Wijaya dengan tagihan Rp 429 juta, dan Tagihan Pajak senilai Rp 66 juta. Hery juga meminta majelis mengabulkan permohonan PKPU GTIS dan mengangkat Nasrullah Nawawi sebagai pengurus. Marketing GTIS, Marselo menyayangkan permohonan PKPU ini. Menurutnya, GTIS telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki managemen. Sampai saat ini, sudah ada 4 calon investor yang mengundang GTIS untuk presentasi prospektus. Sementara investor yang mengaku tertarik sudah lebih dari 10 orang. "GTIS sudah menyiapkan waktu setiap rabu untuk berdialog dengan para nasabah. Namun memang ada segelintir nasabah yang tidak sabar," ujar Marselo. Jika PKPU dikabulkan Marselo khawatir GTIS tidak bisa kembali beroperasi dan ribuan nasabah dirugikan. Sidang pertama perkara ini digelar Kamis (14/11) minggu lalu dengan ketua Majelis Hakim Iim Nurohim. Namun, pihak GTIS belum hadir sehingga sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemanggilan para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto