KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketergantungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap subsidi dan kompensasi pemerintah masih cukup besar di tengah keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada Triwulan IV-2026. Kondisi ini berpotensi menekan kesehatan keuangan PLN, terutama jika pembayaran kompensasi tidak dilakukan tepat waktu. Kepala Kajian Sektor Energi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, keputusan pemerintah menahan tarif listrik dapat dipahami sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, stabilitas inflasi, dan daya saing industri. "Namun, kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap kesehatan keuangan PLN, terutama ketika kenaikan biaya penyediaan listrik tidak diimbangi dengan penyesuaian tarif," kata Abra kepada Kontan, Rabu (4/11).
Baca Juga: Tarif Listrik Ditahan, Piutang PLN Berpotensi Meningkat Berdasarkan laporan keuangan semester I-2026, pendapatan usaha PLN mencapai Rp 327,15 triliun, naik 16,05%. Dari jumlah tersebut, subsidi dan kompensasi pemerintah mencapai Rp 130,61 triliun atau sekitar 40% dari total pendapatan usaha. Menurut Abra, besarnya kontribusi subsidi dan kompensasi tersebut menunjukkan bahwa kinerja keuangan PLN masih sangat bergantung pada dukungan fiskal pemerintah. Karena itu, kebijakan menahan tarif listrik perlu diimbangi dengan kepastian pembayaran kompensasi. Dalam jangka pendek, tekanan terhadap keuangan PLN masih dapat dikelola selama pemerintah memenuhi kewajiban kompensasi secara tepat waktu. Namun, penahanan tarif yang berlangsung terus-menerus berpotensi memperlebar kesenjangan antara biaya pokok penyediaan listrik dan pendapatan penjualan. Apalagi, PLN masih harus menanggung kewajiban pembelian listrik dari pembangkit listrik swasta atau
independent power producer (IPP), pengadaan energi primer, hingga pembayaran utang. Abra menilai, risiko terbesar dari kebijakan penahanan tarif bukan hanya besarnya kompensasi yang harus ditanggung pemerintah, melainkan juga kepastian waktu pembayarannya. Pasalnya, PLN tetap harus mengeluarkan kas untuk memenuhi kebutuhan operasional setiap bulan. Sementara itu, kompensasi yang telah dicatatkan dalam laporan keuangan belum tentu langsung diterima dalam bentuk kas. Sebagai gambaran, piutang kompensasi PLN kepada pemerintah mencapai Rp 55,11 triliun pada akhir Juni 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp 37,45 triliun. Keterlambatan pembayaran kompensasi berpotensi menciptakan kesenjangan arus kas sehingga PLN harus mencari sumber pendanaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. "Karena itu, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pembayaran kompensasi secara berkala dengan jadwal yang pasti, sehingga tidak terjadi penumpukan piutang," jelas Abra. Menurutnya, tekanan likuiditas yang berlangsung terus-menerus dapat meningkatkan kebutuhan utang jangka pendek dan memperbesar beban bunga. Pada akhirnya, kondisi tersebut berpotensi memperburuk neraca keuangan PLN. Di sisi lain, tekanan keuangan PLN juga perlu dicermati karena perusahaan menghadapi kebutuhan investasi kelistrikan yang besar. Berdasarkan laporan keuangan semester I-2026, beban bahan bakar dan pelumas PLN mencapai Rp 118,33 triliun. Sementara itu, biaya pembelian tenaga listrik mencapai Rp 111,74 triliun. Kedua komponen tersebut menyerap sekitar Rp 230 triliun atau lebih dari 76% total beban usaha PLN. Besarnya kebutuhan pendanaan operasional tersebut membuat ruang finansial PLN berpotensi semakin terbatas apabila terjadi keterlambatan pembayaran kompensasi maupun peningkatan biaya produksi listrik. Padahal, kebutuhan investasi sektor ketenagalistrikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 diperkirakan mencapai Rp 2.967 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 565 triliun dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur penyaluran listrik. Abra menilai, meskipun sebagian investasi pembangkitan akan melibatkan pihak swasta melalui skema IPP, PLN tetap memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan transmisi, distribusi, dan menjaga keandalan sistem kelistrikan. Jika kondisi keuangan perusahaan terus tertekan, PLN berpotensi semakin mengandalkan pembiayaan utang atau menunda sejumlah investasi strategis. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan biaya penyediaan listrik dan menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung industrialisasi serta pertumbuhan ekonomi. Dari sisi makroekonomi, Abra juga menyoroti tekanan nilai tukar rupiah dan harga energi primer yang berpotensi meningkatkan biaya penyediaan listrik. Sebagai gambaran, parameter penyesuaian tarif listrik Triwulan IV-2026 menggunakan kurs Rp 17.825,50 per dolar AS dan Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 90,56 per barel. Angka tersebut masing-masing lebih tinggi sekitar 11,4% dan 29,4% dibandingkan asumsi kurs Rp 16.000 per dolar AS dan ICP US$ 70 per barel. Tekanan tersebut berpotensi meningkatkan biaya pengadaan energi primer dan kewajiban pembayaran dalam valuta asing yang harus dipenuhi PLN. Sementara itu, ruang fiskal pemerintah juga perlu diperhatikan. Hingga September 2026, realisasi subsidi dan kompensasi pemerintah untuk berbagai sektor mencapai Rp 376,8 triliun atau sekitar 84,3% dari alokasi APBN. Realisasi tersebut meningkat sekitar 54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, Abra menilai kebijakan penahanan tarif listrik tidak sebaiknya diperlakukan sebagai kebijakan permanen. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kemampuan APBN, dan kesehatan keuangan PLN. Ia juga mendorong reformasi mekanisme subsidi dan kompensasi agar lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui penguatan integrasi data sosial ekonomi sehingga subsidi lebih terarah kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Sementara itu, pelanggan nonsubsidi dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat dikenakan penyesuaian tarif secara bertahap dan terukur. Di sisi lain, PLN juga perlu meningkatkan efisiensi pembangkitan, menekan susut jaringan, serta mengoptimalkan bauran energi untuk menurunkan biaya produksi listrik.
Baca Juga: Produksi Mobil Naik 16%, Industri Komponen Otomotif Ikut Ketiban Berkah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News