KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emco Asset Management pailit. Nasabah membutuhkan jaminan dan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana mereka. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit, Senin (22/3). Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur atawa nasabah yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management pada rapat voting 3 Maret lalu. Proposal perdamaian yang Emco Asset Management tawarkan saat itu terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan nilai tagihan kreditur. Cara Emco Asset Management membayar tagihan dengan mengajukan grace period dan mengangsur sebanyak tiga kali.
Berhadap uang kembali, nasabah Emco AM minta dukungan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emco Asset Management pailit. Nasabah membutuhkan jaminan dan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana mereka. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit, Senin (22/3). Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur atawa nasabah yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management pada rapat voting 3 Maret lalu. Proposal perdamaian yang Emco Asset Management tawarkan saat itu terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan nilai tagihan kreditur. Cara Emco Asset Management membayar tagihan dengan mengajukan grace period dan mengangsur sebanyak tiga kali.