KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berupaya menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak. Reformasi perpajakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha. Staff Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan sangat penting untuk memberikan kemudahan berusaha dalam meningkatkan investasi.
Berharap basis pajak baru lahir dari UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berupaya menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak. Reformasi perpajakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha. Staff Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan sangat penting untuk memberikan kemudahan berusaha dalam meningkatkan investasi.