KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menghukum denda senilai Rp 13,84 miliar kepada Tirta Investama karena terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat di bisnis AMDK. Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, mengatakan, pendaftaran keberatan itu dilakukan pada 31 Januari 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). "Berkas juga sudah dimasukkan pada hari yang sama," ujar Farid, Jumat (2/2). Tirta Investama mengajukan keberatan karena mereka menganggap majelis KPPU tidak mempertimbangkan semua fakta dari pendapat ahli dan bukti dari tim hukumnya. Pihak Tirta juga menilai, dalam persidangan di KPPU ditemukan bahwa yang dipermasalahkan adalah tindakan individu, dan menurut Tirta, hal itu tidak membuktikan pelanggaran oleh produsen Aqua tersebut. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," jelas Farid tanpa merinci.
Berharap dibatalkan, Aqua mencoba lepaskan vonis monopoli ke pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menghukum denda senilai Rp 13,84 miliar kepada Tirta Investama karena terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat di bisnis AMDK. Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, mengatakan, pendaftaran keberatan itu dilakukan pada 31 Januari 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). "Berkas juga sudah dimasukkan pada hari yang sama," ujar Farid, Jumat (2/2). Tirta Investama mengajukan keberatan karena mereka menganggap majelis KPPU tidak mempertimbangkan semua fakta dari pendapat ahli dan bukti dari tim hukumnya. Pihak Tirta juga menilai, dalam persidangan di KPPU ditemukan bahwa yang dipermasalahkan adalah tindakan individu, dan menurut Tirta, hal itu tidak membuktikan pelanggaran oleh produsen Aqua tersebut. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," jelas Farid tanpa merinci.