Berharap dibatalkan, Aqua mencoba lepaskan vonis monopoli ke pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menghukum denda senilai Rp 13,84 miliar kepada Tirta Investama karena terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat di bisnis AMDK.

Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, mengatakan, pendaftaran keberatan itu dilakukan pada 31 Januari 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). "Berkas juga sudah dimasukkan pada hari yang sama," ujar Farid, Jumat (2/2).

Tirta Investama mengajukan keberatan karena mereka menganggap majelis KPPU tidak mempertimbangkan semua fakta dari pendapat ahli dan bukti dari tim hukumnya. Pihak Tirta juga menilai, dalam persidangan di KPPU ditemukan bahwa yang dipermasalahkan adalah tindakan individu, dan menurut Tirta, hal itu tidak membuktikan pelanggaran oleh produsen Aqua tersebut. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," jelas Farid tanpa merinci.


Farid meyakini, hakim pengadilan negeri akan memeriksa lebih teliti seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Tirta Investama pun optimistis, vonis KPPU bisa dibatalkan jika seluruh bukti-bukti diperiksa lebih seksama di PN Jaksel.

Sedikit kilas balik, pada 19 Desember 2017 lalu KPPU menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, terbukti melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Kedua perusahaan itu terbukti melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK selain Aqua, dalam hal ini adalah Le Minerale yang juga pelapor di kasus ini.

Manaek Pasaribu dari bagian Litigasi KPPU menyatakan, pihaknya siap menghadapi keberatan Tirta Investama. Namun, sejauh ini KPPU belum mendapat pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Vonis yang sudah dijatuhkan KPPU kerap digugat di pengadilan negeri. Dalam banyak kasus, vonis KPPU akhirnya dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie