KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan ekonomi yang diharapkan terus berlanjut di tahun depan, nyatanya tak cukup menjadi pendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh). Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati justru menurunkan target PPh untuk tahun 2022. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok target penerimaan PPh sebesar Rp 680,87 triliun. Angka tersebut, turun Rp 2,9 triliun atau lebih rendah 0,42% dari target PPh di tahun ini yang capai Rp 683,77 triliun. Padahal tahun depan pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20%. Sehingga, tarif 22% yang berlaku saat ini, tetap diterapkan di tahun depan saat ekonomi diprediksi makin membaik dibandingkan tahun ini.
Berharap ekonomi pulih, Sri Mulyani malah pangkas target penerimaan PPh tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan ekonomi yang diharapkan terus berlanjut di tahun depan, nyatanya tak cukup menjadi pendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh). Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati justru menurunkan target PPh untuk tahun 2022. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok target penerimaan PPh sebesar Rp 680,87 triliun. Angka tersebut, turun Rp 2,9 triliun atau lebih rendah 0,42% dari target PPh di tahun ini yang capai Rp 683,77 triliun. Padahal tahun depan pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20%. Sehingga, tarif 22% yang berlaku saat ini, tetap diterapkan di tahun depan saat ekonomi diprediksi makin membaik dibandingkan tahun ini.