KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya tingkat penyebaran virus Covid-19, tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab test menjadi kebutuhan yang mendesak. Metode ini juga direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun salah satu kelemahan tes swab PCR yakni harganya yang dinilai terlalu mahal. Selain itu, proses untuk mengetahuinya jauh lebih lama ketimbang rapid test yang bisa didapat secara cepat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober 2020 lalu.
Berharap harga swab test diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya tingkat penyebaran virus Covid-19, tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab test menjadi kebutuhan yang mendesak. Metode ini juga direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun salah satu kelemahan tes swab PCR yakni harganya yang dinilai terlalu mahal. Selain itu, proses untuk mengetahuinya jauh lebih lama ketimbang rapid test yang bisa didapat secara cepat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober 2020 lalu.