KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Analis memperkirakan jika PPh atas bunga obligasi WPDN menurun dari 15% ke 10% maka likuiditas pasar obligasi akan semakin tinggi dan kuat menghadapi tekanan eksternal. Feburari lalu, pemerintah telah lebih dulu menetapkan penurunan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari 20% menjadi 10%. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan pemerintah juga akan melakukan penyesuaian tarif PPhh final atas bunga obligasi yang diterima WPDN. "Saat ini rencana penyesuaian PPh final atas bunga yang diterima WPDN sedang dalam pembahasan," kata Deni, Selasa (13/4). Pemerintah menargetkan aturan penyesuaian pajak obligasi atas WPLN dan WPDN kompak berlaku efektif di Agustus 2021.
Berharap pajak obligasi atas investor domestik juga turun agar likuiditas meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Analis memperkirakan jika PPh atas bunga obligasi WPDN menurun dari 15% ke 10% maka likuiditas pasar obligasi akan semakin tinggi dan kuat menghadapi tekanan eksternal. Feburari lalu, pemerintah telah lebih dulu menetapkan penurunan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari 20% menjadi 10%. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan pemerintah juga akan melakukan penyesuaian tarif PPhh final atas bunga obligasi yang diterima WPDN. "Saat ini rencana penyesuaian PPh final atas bunga yang diterima WPDN sedang dalam pembahasan," kata Deni, Selasa (13/4). Pemerintah menargetkan aturan penyesuaian pajak obligasi atas WPLN dan WPDN kompak berlaku efektif di Agustus 2021.