KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan depan atau tepatnya 1 Februari 2021, kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya kenaikan rata-rata tarif cukai rokok 2020 sebesar 12,5%, diharapkan pertumbuhan produksi rokok bisa ditekan hingga 3,2%. Sehingga estimasi volume produksi rokok menjadi 288,8 miliar batang pada tahun 2021. Tujuannya, untuk menekan angka prevalensi perokok, khususnya usai 10 tahun hingga 18 tahun yang ditargetkan turun 1,6% dari 33,8% pada tahun lalu menjadi 32,2% di tahun ini.
Berharap produksi rokok turun 3,2%, cukai hasil tembakau mulai berlaku pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan depan atau tepatnya 1 Februari 2021, kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya kenaikan rata-rata tarif cukai rokok 2020 sebesar 12,5%, diharapkan pertumbuhan produksi rokok bisa ditekan hingga 3,2%. Sehingga estimasi volume produksi rokok menjadi 288,8 miliar batang pada tahun 2021. Tujuannya, untuk menekan angka prevalensi perokok, khususnya usai 10 tahun hingga 18 tahun yang ditargetkan turun 1,6% dari 33,8% pada tahun lalu menjadi 32,2% di tahun ini.