JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan aturan turunan pembukaan data perbankan yang bisa dibagikan ke otoritas pajak negara lain. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, yang diteken 3 Maret 2017.PMK itu menjadi aturan sekunder pendukung pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berlaku 2018. Sedangkan aturan primernya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembukaan data perbankan.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, PMK ini menjembatani Perpu yang membutuhkan banyak waktu. Keikutsertaan dalam AEoI memerlukan domestic legislation. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mau mengubah POJK 25 yang juga secondary, ucap Hestu, Kamis (16/3).
Berharap rating utang RI terdongkrak aturan pajak
JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan aturan turunan pembukaan data perbankan yang bisa dibagikan ke otoritas pajak negara lain. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, yang diteken 3 Maret 2017.PMK itu menjadi aturan sekunder pendukung pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berlaku 2018. Sedangkan aturan primernya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembukaan data perbankan.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, PMK ini menjembatani Perpu yang membutuhkan banyak waktu. Keikutsertaan dalam AEoI memerlukan domestic legislation. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mau mengubah POJK 25 yang juga secondary, ucap Hestu, Kamis (16/3).