JAKARTA. Mendekati pergantian pucuk pimpinan negeri ini, tim think thank presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo bergegas. Salah satunya menelurkan rekomendasi kebijakan di bidang energi. "Rekomendasi ini juga masih menunggu masukan lain dari publik," kata Hasto Kristiyanto, Deputi Tim Transisi yang membidangi energi, kepada KONTAN, Senin (22/9). Tim Transisi membuat rekomendasi ini setelah berdiskusi pengamat dan praktisi seperti Kurtubi, Luluk Sumiyarso, Satya Yudha, Poltak Sitanggang, Fabby Tumiwa, TN Mahmud, Suyitno Padmosukisma, Prof Achmad Syakhroza, Suadi Marasabessy, dan Amy Indriyanto. Adapun, rekomendasi kebijakan energi yang dibuat, pertama, soal pengelolaan cadangan migas. Kedua, tentang program penyaluran subsidi energi. Ketiga, penguatan infrastruktur minyak bumi. Keempat, penguatan Pertamina (
lihat infografis di bawah tulisan ini).
Di luar itu, Tim Transisi juga memiliki sejumlah rencana aksi mengatasi krisis listrik, memperbaiki kebijakan batubara, melakukan diversifikasi energi, hingga memberantas mafia di sektor migas. Dalam pemberantasan mafia migas, Jokowi tidak hanya akan membekukan Petral (
Lihat Harian KONTAN Selasa (22/9). Para mafia migas akan dikikis dengan meningkatkan transparansi pada proses penunjukan wilayah kerja migas, perpanjangan kontrak, logistik migas, pengawasan produksi dan lain-lain. Transparansi ini ditugaskan kepada Pertamina bawah pengawasan ketat oleh auditor negara. Tak cuma itu, rantai pasokan gas dipendekkan dengan cara memerintahkan produsen gas langsung menjual produknya ke pengguna akhir besar. Sedangkan pengguna kecil dilayani oleh distributor/agregator gas yang telah teruji. "Broker gas dan minyak tanpa fasilitas yang menyebut diri sebagai trader yang memainkan kuota selama ini dihapuskan," terang Hasto. Boleh jadi, rencana pemberantasan mafia migas ini bagus di atas kertas. Jokowi sendiri mengatakan mafia migas ada di mana-mana, "tidak cuma di Pertamina", katanya di Balaikota kemarin. Yang repot jika mafia migas masuk ke pemerintahan Jokowi. Listrik dan batubara Tim Transisi juga memiliki rencana aksi di bidang listrik dan batubara yang perlu dicermati. Untuk mengatasi ancaman krisis listrik, Tim Transisi merekomendasikan, pertama, memaksimalkan peran penyedia listrik swasta atawa Indendent Power Procucer (IPP) dengan tetap meminta jaminan kehandalan pasokan yang sekarang masih rendah yaitu 50-60%. Kedua, menerapan performance base regulatory di sektor kelistrikan. Ketiga, menyelesaikan akar masalah krisis listrik: keterlambatan pembangunan pembangkit dan transmisi dalam lima tahun terakhir, masalah tarif pembangkit listrik geothermal, dan lain-lain. Keempat, mengaktifkan lagi ratusan izin prinsip pembangkit mikrohidro yang saat ini tak dioperasikan. Kelima, merestrukturisasi PLN yang mengarah pada otonomisasi organisasi PLN di wilayah sehingga persoalan listrik antar wilayah di Indonesia tidak harus diputuskan terpusat di Kantor Pusat PLN. Sayangnya dalam rencana ini tidak disebutkan bagaimana Jokowi mengatasi akar masalah itu. Selain itu, memecah organisasi PLN dapat dipandang mengebiri PLN. Terakhir kebijakan pemanfaatan batubara dan olahannya. Tim Transisi mau menjadikan batubaru sebagai andalan untuk memenuhi kebutuhan listrik. Caranya, ekspor batubara akan dikurangi dan domestic market obligation (DMO) akan diperbesar. Tak disebutkan besaran DMO yang diinginkan. Tahun ini, DMO batubara hanya 22,6% dari total produksi 421 juta ton. Kedua, membangun PLTU batubara di mulut tambang dan mendekatkan industri padat energi menempati kawasan industri di daerah lumbung energi seperti Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan, Maluku, dan daerah Papua. Masalahnya di daerah ini belum memiliki fasilitas infrastruktur memadai seperti pelabuhan dan jalan sehingga industri enggan pindah. Berikut ini sejumlah rencana aksi yang direkomendasikan Tim Transisi kepada Jokowi-Jusuf Kalla: A. Program Subsidi Energi 1. Memberikan subsidi terkendali kepada masyarakat miskin, petani, buruh, nelayan, industri kecil dengan sistim distribusi tertutup melalui perbankan. 2. Melindungi kelompok masyarakat yang rentan terhadap kenaikan harga dengan program pengaman sosial (social safety nett). 3. Mengalihkan sebagian subsidi BBM untuk pembiayaan sektor produktif dan layanan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan antara lain; pemberdayaan UKM, nelayan, dan petani; subsidi pupuk; perbaikan infrastruktur jalan, rel kereta api, pelabuhan, irigasi pertanian, pembukaan lahan baru; dana desa; pembiayaan kartu Indonesia sehat dan kartu Indonesia pintar; pembangunan puskesmas, revitalisasi pasar dan lain sebagainya. B. Pengelolaan cadangan migas 1. Cadangan gas yang relatif lebih besar dibanding BBM akan dikelola dengan peningkatan produksi dan perluasan penggunaan gas. 2. Penggunaan gas alam nasional dengan menjalankan program konversi BBM ke gas secara besar-besaran bagi sektor industri, pembangkit listrik, transportasi dan rumah tangga. 3. Pembangunan infrastruktur gas di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali akan dilakukan oleh Pertamina dan PGN. 4. BUMN akan ditugasi membangun mobile storage untuk menjamin pasokan gas ke 4.500 MW PLTD yang telah dimodifikasi, terutama di Indonesia bagian timur sehingga mengurangi beban subsidi BBM. 5. Percepatan konversi BBM ke gas di Jabodetabek menjadi pilot project prioritas penting untuk selanjutnya diikuti kota-kota besar lainnya. C. Perbaikan dan penguatan infrastruktur minyak bumi 1. Memodernisasi kilang minyak yang ada dan membangun kilang baru, menggunakan minyak mentah bagian negara untuk diolah di kilang dalam negeri, dan membeli minyak bagian kontraktor. 2. Memperbesar dan menambah tangki-tangki penyimpan untuk memperpanjang cadangan BBM. 3. Menemukan sumur-sumur minyak baru untuk meningkatkan reserve replacement ratio, di dalam maupun di luar negeri. 4. Selama masih menjadi nett importer migas, Pemerintah melalui skema goverment to goverment (G to G) akan bekerjasama dengan negara-negara produsen minyak untuk mengamankan impor migas. D. Penguatan Pertamina 1. Pertamina didorong untuk melakukan kerjasama Business to Business dengan pemain minyak dunia. 2. Pertamina akan bertransformasi menjadi non listed public company untuk meningkatkan kemampuan manajerial, finansial, korporasi dan SDM nasional. 3. Pertamina diminta mengambil alih pengelolaan kontrak-kontrak migas yang akan habis. Selain itu pemerintah memprioritaskan Pertamina dalam ekplorasi dan ekploitasi migas. 4. Pertamina harus bebas dari campur tangan politik praktis dan menjalankan bisnisnya secara GCG. E. Memberantas Mafia Migas 1. Penindakan terhadap pelanggar hukum dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Ditindak dan dipublikasikan untuk menimbulkan efek jera. Ini akan dibarengi dengan perbaikan regulasi untuk menutup peluang munculnya mafia migas baru. 2. Petral akan dibekukan, dilakukan audit investigatif terhadapnya. 3. Pembelian minyak mentah dan BBM dilakukan oleh Pertamina dan dijalankan di Indonesia. 4. BBM bersubsidi diberi warna khusus untuk memudahkan pengawasan. 5. Penunjukan wilayah kerja migas, perpanjangan kontrak, logistik migas, pengawasan produksi dan lain-lain akan dilaksanakan dengan transparan. 6. Pemerintah akan menugasi Pertamina melaksanakan fungsi tersebut (fungsi nomor 5-redaksi) secara efektif dan efisien di bawah pengawasan yang ketat oleh auditor negara. 7. Rantai pasokan gas dipendekkan dengan cara memerintahkan produsen gas langsung menjual produknya ke pengguna akhir besar. 8. Pengguna kecil dilayani distributor/agregator gas yang qualified. 9. Broker gas tanpa fasilitas yang menyebut diri mereka trader tanpa fasilitas dan mempermainkan kuota gas selama ini akan dihapuskan.
F. Mengatasi ancaman krisis listrik 1. Peran penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) dimaksimalkan namun tetap dituntut untuk menjamin kehandalan pasokan yang sekarang masih rendah yaitu 50-60%. 2. Penerapan performance base regulatory di sektor kelistrikan menjadi parameter kunci perbaikan. 3. Menyelesaikan akar masalah krisis listrik saat ini: keterlambatan pembangunan pembangkit dan transmisi dalam lima tahun terakhir, masalah tarif pembangkit listrik geothermal, persoalan pembebasan lahan, hak guna lahan kehutanan, dan jalur transmisi serta kemampuan keuangan PLN lemah. 4. Mengaktifkan lagi ratusan izin prinsip pembangkit mikrohidro yang saat ini tak dioperasikan. 5. Restrukturisasi PLN mengarah pada otonomisasi organisasi PLN di wilayah dalam rangka efisiensi organisasi sehingga persoalan listrik antar wilayah di Indonesia tidak harus diputuskan terpusat di Kantor Pusat PLN. 6. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mengatasi krisis listrik harus dioptimalkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintahan bersama. G. Pemanfaatan batubara 1. Ekspor batubara akan dikurangi dan domestic market obligation akan diperbesar. 2. PLTU batubara mulut tambang dibangun untuk memanfaatkan batubara kalori rendah sehingga menggerakkan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan. 3. Industri padat energi didorong penuh untuk menempati kawasan industri di daerah lumbung energi seperti di Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan, Maluku dan Papua. Ini bertujuan untuk mendekatkan industri ke pusat energi dan bahan mentahnya serta menciptakan multiplier effect di daerah setempat. H. Diversifikasi energi 1. Pemerintah Jokowi-JK akan mengarahkan energi berikut sebagai energi andalan: energi air, surya, biofuel, angin, panas bumi, tenaga laut dan biomassa. Energi ini memiliki potensi yang luar biasa dan belum dimanfaatkan dengan baik. 2. Pemilihan bauran energi dilakukan dengan hati-hati agar tidak berkompetisi dengan lahan pangan. 3. Skema feed in tarif, kebijakan fiskal dan fasilitas lain untuk pengembangan aneka energi terbarukan tersebut segera ditinjau ulang keseluruhannya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi investor melalui kerjasama pemerintah swasta atau swasta murni. 4. Industri dalam negeri terkait harus didorong dan dimaksimalkan melalui kerjasama tiga pilar, Pemerintah, Industri dan para periset. 5. Gerakan penghematan energi, audit energi, standardisasi teknis dan kompetensi, skema reward and punishment pemanfaatan energi dan konservasi pada umumnya akan lebih diseriusi guna menurunkan elastisitas energi nasional. 6. Payung hukum yang mengatur hal itu segera akan dibuatkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Umar Idris