Berharap segera ada kesepakatan Kertas Leces dengan investor sebelum putusan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum karyawan selaku pemohon pembatalan homologasi PT Kertas Leces (persero) Eko Novriansyah dari kantor hukum ENP Law Firm mendukung ikhtiar Leces mencari investor.

"Tentu kita mendukung jika memang ada investor yang mau membeli Kertas Leces. Hanya saja diharapkan agar tak menganggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Eko saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/7).

Oleh karenanya, Eko menilai kesepakatan dengan investor harus rampung sebelum putusan sidang. Sebab jika investor baru datang setelah diputuskan pailit, Leces harus melakukan pemberesan aset, dan tak bisa mempertahankan usahanya (going concerns).


Pun selama sidang, Eko menilai Leces tak pernah menunjukkan kepastian soal investor. Lantaran bukti-bukti yang disodorkan tak pernah terkait kehadiran investor.

"Tidak ada bukti yang ditujukan soal adanya investor oleh debitur selama persidangan. Kalaupun pailit, pemberesan aset juga akan lebih jelas karena harus dilakukan oleh kurator," lanjutnya.

Asal tahu, Kertas Leces telah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Namun 15 Maret 2018 lalu Eko yang mewakili 15 karyawan mengajukan pembatalan homologasi sebab menilai Leces tak mematuhi proposal perdamaiannya.

Dalam PKPU, Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur. Dengan rincian tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama Leces Syarif Hidayat menyatakan ada tiga investor yang berminat membeli Leces.

"Ada tiga investor yang sudah menunjukkan minatnya, yaitu PT Limeda Internasional, PT Sinar Energi Perkasa, dan satu perusahaan dari Swiss," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto