Berharap tarif cukai rokok 2022 tidak naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, di antaranya soal tarif. Namun, kondisi ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi virus corona diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif CHT.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal kebijakan tarif cukai rokok di 2022. Pertimbangannya yakni terkait aspek kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara.

“Hal tersebut harus dirivew dan dipersiapkan dulu oleh pemerintah. Berbagai aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Askolani.


Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik  Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berhadap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2022. Sebab, kenaikan cukai rokok akan mengurangi produksi rokok, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Petani tembakau minta pemerintah tak menaikkan tarif cukai 2022

Terlebih, Henry mengaku demand rokok di tahun ini masih dalam tren pelemahan, karena konsumsi masyarakat masih loyo. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji kebijakan cukai rukok lebih dalam

Sebab, pada tahun ini saat pemerintah meningkatkan tarif rata-rata CHT sebesar 12,5% pertumbuhan ekonomi di perkirakan sebesar 5% year on year (yoy) dan inflasi 3% yoy.

Tapi, kenyataannya seiring dengan dinamika perekonomian, pemerintah merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi menjadi 3,7%-4,5% yoy dan inflasi 1,8%-2,25% yoy.

Dus, Henry menilai realisasi perekonomian inilah yang membuat industri kualahan dengan tarif cukai tahun ini. “Makanya dengan proses pemulihan ekonomi yang masih sulit diprediksi, maka tahun depan harapannya cukai rokok tidak naijk,” kata Henry.

Editor: Yudho Winarto