KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, di antaranya soal tarif. Namun, kondisi ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi virus corona diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif CHT. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal kebijakan tarif cukai rokok di 2022. Pertimbangannya yakni terkait aspek kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara. “Hal tersebut harus dirivew dan dipersiapkan dulu oleh pemerintah. Berbagai aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Askolani.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berhadap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2022. Sebab, kenaikan cukai rokok akan mengurangi produksi rokok, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Baca Juga: Petani tembakau minta pemerintah tak menaikkan tarif cukai 2022