KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat disepakati. Mengingat hari ini (1/11) merupakan batas pengumuman UMP oleh pemerintah daerah. Kenaikan UMP dengan basis perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai dapat mengakomodir keinginan pelaku usaha dan buruh. "Sebenarnya peraturan pemerintah (PP) ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya, kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/11). Asal tahu saja, sebelumnya buruh meminta kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 15%. Sementara hitungan menggunakan PP 78 tahun 2015 kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,1%.
Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat disepakati. Mengingat hari ini (1/11) merupakan batas pengumuman UMP oleh pemerintah daerah. Kenaikan UMP dengan basis perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai dapat mengakomodir keinginan pelaku usaha dan buruh. "Sebenarnya peraturan pemerintah (PP) ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya, kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/11). Asal tahu saja, sebelumnya buruh meminta kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 15%. Sementara hitungan menggunakan PP 78 tahun 2015 kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,1%.