KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kedaraan bermotor per Maret 2021. Pembebasan PPnBM kendaraan bermotor ini hanya berlaku 3 bulan. Namun, insentif fiskal keringanan PPnBm akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan yang tipa tahap berlangsung dalam tiga bulan. Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM sebesar 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut sangat diperlukan karena industri otomotif merupakan industri padat karya. Catatan Airlangga saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor.
Beri diskon PPnBM kendaraan bermotor, ini pertimbangan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kedaraan bermotor per Maret 2021. Pembebasan PPnBM kendaraan bermotor ini hanya berlaku 3 bulan. Namun, insentif fiskal keringanan PPnBm akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan yang tipa tahap berlangsung dalam tiga bulan. Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM sebesar 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut sangat diperlukan karena industri otomotif merupakan industri padat karya. Catatan Airlangga saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor.