KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan lagu lama yang masih terus terdengar. Tak habis-habis, keberadaannya masih ditemukan seakan tidak ada jera. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya ada OJK dan beberapa kementerian/lembaga lain masih terus memblokir pinjol ilegal. Pada bulan Oktober, Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, setelah dilakukan kajian, maraknya keberadaan pinjol ilegal saat ini dikarenakan belum adanya pidana khusus yang bisa menjerat pelakunya.
Beri Efek Jera, OJK Usul Pelaku Bisnis Pinjol Ilegal Mendapat Hukuman Pidana Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan lagu lama yang masih terus terdengar. Tak habis-habis, keberadaannya masih ditemukan seakan tidak ada jera. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya ada OJK dan beberapa kementerian/lembaga lain masih terus memblokir pinjol ilegal. Pada bulan Oktober, Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, setelah dilakukan kajian, maraknya keberadaan pinjol ilegal saat ini dikarenakan belum adanya pidana khusus yang bisa menjerat pelakunya.