Beri fleksibilitas kontrak migas, ESDM arahkan blok terminasi adopsi gross split



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan investasi industri hulu migas nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan fleksibilitas kontrak migas.

Artinya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kini dapat memilih skema kontrak yang hendak diadopsi baik gross split maupun cost recovery.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan sikap pemerintah perihal adopsi skema kontrak untuk blok migas.


"Kami berusaha mendorong dan meyakinkan KKKS di area tua dimana didominasi Pertamina untuk gunakan gross split pada Wilayah Kerja (WK) terminasi," kata Ego dalam diskusi virtual, Kamis (19/11).

Baca Juga: Perhitungan cadangan gas dalam negeri berubah akibat kesepakatan internasional

Ego mencontohkan, WK yang telah berusia lebih dari 30 tahun diarahkan untuk menggunakan kontrak bagi hasil gross split ketika melakukan perpanjangan.

Sementara untuk WK baru, Kementerian ESDM mendorong agar skema yang diadopsi yakni menggunakan cost recovery.

Asal tahu saja,  pada Agustus 2020 Kementerian ESDM kembali menerapkan fleksibilitas kontrak bagi hasil migas dinilai membuat skema cost recovery bakal lebih diminati.

Adapun, aturan yang baru tertuang dalam Permen  ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Selanjutnya: Penambahan split belum prioritas, ESDM minta KKKS maksimalkan pemberian insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari