JAKARTA. Presiden Joko Widodo digugat karena pemerintah mengeluarkan perizinan ekspor dan pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia. Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Trisakti dan Nawa Cita atas nama empat orang, yakni Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Arief Poyuono menjelaskan, pemerintah telah memberikan waktu bagi PT Freeport Indonesia untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.
Beri Freeport izin ekspor, Jokowi digugat
JAKARTA. Presiden Joko Widodo digugat karena pemerintah mengeluarkan perizinan ekspor dan pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia. Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Trisakti dan Nawa Cita atas nama empat orang, yakni Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Arief Poyuono menjelaskan, pemerintah telah memberikan waktu bagi PT Freeport Indonesia untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.