Jakarta. Pemerintah merilis PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika. Belied yang mengatur soal pelayanan prakiraan cuaca dan kegempaan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei silam dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada 20 Mei lalu. Penerbitan ini peraturan anyar ini merupakan amanat UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam beleid ini, pemerintah melalui Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib memberikan pelayanan informasi dan jasa terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pelayanan informasi ini mencakup Informasi publik dan Informasi khusus. Adapun beberapa hal yang masuk dalam informasi publik yakni, prakiraan cuaca, prakiraan musim, prakiraan tinggi gelombang laut, prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan, informasi kualitas udara, informasi gempa tektonik, informasi magnet bumi, informasi tanda waktu, informasi kelistrikan udara, cuaca ekstrim, iklim ekstrim, gelombang laut berbahaya, serta tsunami.
Beri informasi khusus, BMKG harus pungut biaya
Jakarta. Pemerintah merilis PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika. Belied yang mengatur soal pelayanan prakiraan cuaca dan kegempaan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei silam dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada 20 Mei lalu. Penerbitan ini peraturan anyar ini merupakan amanat UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam beleid ini, pemerintah melalui Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib memberikan pelayanan informasi dan jasa terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pelayanan informasi ini mencakup Informasi publik dan Informasi khusus. Adapun beberapa hal yang masuk dalam informasi publik yakni, prakiraan cuaca, prakiraan musim, prakiraan tinggi gelombang laut, prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan, informasi kualitas udara, informasi gempa tektonik, informasi magnet bumi, informasi tanda waktu, informasi kelistrikan udara, cuaca ekstrim, iklim ekstrim, gelombang laut berbahaya, serta tsunami.