KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengguyur berbagai insentif perpajakan untuk sektor properti sepanjang tahun ini. Tak terkecuali, sektor properti menengah atas alias mewah yang diyakini dapat menjadi salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti yang diketahui, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai targetnya di level 5,3% pada tahun ini. Di tengah pelambatan ekonomi global yang menekan ekspor, pemerintah mencari cara untuk memastikan permintaan dan investasi di dalam negeri tetap terjaga, bahkan meningkat. Sektor properti hunian mewah menjadi salah satu perhatian pemerintah. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan kebijakan relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi Rp 30 miliar. Artinya, hanya hunian mewah yang meliputi rumah, apartemen, kondominium, town house, sejenisnya yang bernilai di atas Rp 30 miliar yang dikenakan PPnBM sebesar 20%.
Beri insentif pajak untuk segmen properti mewah, ini penjelasan Kemkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengguyur berbagai insentif perpajakan untuk sektor properti sepanjang tahun ini. Tak terkecuali, sektor properti menengah atas alias mewah yang diyakini dapat menjadi salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti yang diketahui, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai targetnya di level 5,3% pada tahun ini. Di tengah pelambatan ekonomi global yang menekan ekspor, pemerintah mencari cara untuk memastikan permintaan dan investasi di dalam negeri tetap terjaga, bahkan meningkat. Sektor properti hunian mewah menjadi salah satu perhatian pemerintah. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan kebijakan relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi Rp 30 miliar. Artinya, hanya hunian mewah yang meliputi rumah, apartemen, kondominium, town house, sejenisnya yang bernilai di atas Rp 30 miliar yang dikenakan PPnBM sebesar 20%.