Beri insentif pajak untuk segmen properti mewah, ini penjelasan Kemkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengguyur berbagai insentif perpajakan untuk sektor properti sepanjang tahun ini. Tak terkecuali, sektor properti menengah atas alias mewah yang diyakini dapat menjadi salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti yang diketahui, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai targetnya di level 5,3% pada tahun ini. Di tengah pelambatan ekonomi global yang menekan ekspor, pemerintah mencari cara untuk memastikan permintaan dan investasi di dalam negeri tetap terjaga, bahkan meningkat.

Sektor properti hunian mewah menjadi salah satu perhatian pemerintah. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan kebijakan relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi Rp 30 miliar. Artinya, hanya hunian mewah yang meliputi rumah, apartemen, kondominium, town house, sejenisnya yang bernilai di atas Rp 30 miliar yang dikenakan PPnBM sebesar 20%.


Segera menyusul, pemerintah lagi-lagi memberi insentif untuk segmen properti mewah melalui kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%. Ditjen Pajak Kemkeu memastikan payung hukum kebijakan ini akan segera terbit dalam pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan bukan tanpa alasan pemerintah menyasar segmen properti mewah dalam mengucurkan insentifnya. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan atas masukan dari pengusaha dan pengembang.

“Kondisi yang kita hadapi itu demand (permintaan) properti residensial melemah. Dari apa yang kita bicarakan dengan asosiasi pengembang, mereka ternyata berminat pada membangun rumah mewah,” terang dia, Jumat (21/6).

Mengapa demikian? Kelompok properti mewah, lanjut Suahasil, menjadi salah satu kelompok yang berperan penting bagi iklim usaha properti. 

Berdasarkan data Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi) yang dikutip BKF, margin penjualan properti mewah cukup tinggi bahkan bisa mencapai 100% atau lebih.

Oleh sebab itu, insentif terhadap segmen ini diharapkan dapat mendorong penjualan dan daya saing. Semakin besar profit pengusaha industri properti, semakin besar pula kontribusinya pada pertumbuhan sektor maupun ekonomi nasional secara keseluruhan.

Tak hanya itu, Suahasil menjelaskan, biasanya dengan semakin terdorongnya penjualan sektor properti mewah, maka pengembang memiliki modal lebih untuk mengembangkan segmen properti menengah ke bawah. Lantas, pada akhirnya seluruh lapisan industri properti dapat bergerak lebih kencang dan mendorong pertumbuhan.

“Kalau pengembang merespon insentif ini, kita harapkan kelompok hunian mewah lebih menggeliat terutama di perkotaan sehingga profit bisa dipakai untuk pembangunan hunian kelas medium dan sederhana nantinya,” tutur Suahasil.

Berdasarkan data perkembangan transaksi pengalihan properti, Suahasil menunjukkan, bahwa dalam periode 2008-2017 porsi transaksi pengalihan properti paling besar berada di sektor selain rumah sederhana dan rumah susun sederhana, serta selain objek PPnBM dengan besaran 99,12% dari total transaksi. Sementara, porsi transaksi pengalihan properti barang sangat mewah hanya 0,53% dan transaksi properti rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana hanya 0,35%.

“Perkembangan transaksi ini perlu didorong, terutama yang proporsinya masih sangat rendah, untuk meningkatkan pertumbuhan sektor,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi