KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan keringanan bagi debitur yang kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Diantaranya untuk para debitur yang merupakan pengemudi ojek berbasis dari daring Gojek dan Grab. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada pekan lalu, OJK sudah memanggil Gojek dan Grab untuk meminta data pengemudi serta kendaraan mereka seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang juga meminjam kredit di multifinance. Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?
Beri keringanan ke pengemudi ojek online, OJK panggil Gojek dan Grab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan keringanan bagi debitur yang kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Diantaranya untuk para debitur yang merupakan pengemudi ojek berbasis dari daring Gojek dan Grab. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada pekan lalu, OJK sudah memanggil Gojek dan Grab untuk meminta data pengemudi serta kendaraan mereka seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang juga meminjam kredit di multifinance. Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?