KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tarif PBB-P2 tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya. "Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Beri keringanan ke warga, tarif PBB di DKI Jakarta tahun 2020 tidak naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tarif PBB-P2 tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya. "Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).