KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan Komisi I DPR. Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan, dengan kondisi besarnya jumlah penduduk Indonesia diperlukan pendekatan multi stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan perlindungan data pribadi. Salah satu masukan dari APJII ialah berkaitan dengan transfer data pribadi ke luar negeri. Aturan tersebut diatur di pasal 49 Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Beri masukan soal RUU data pribadi, APJII berharap data pribadi tetap di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan Komisi I DPR. Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan, dengan kondisi besarnya jumlah penduduk Indonesia diperlukan pendekatan multi stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan perlindungan data pribadi. Salah satu masukan dari APJII ialah berkaitan dengan transfer data pribadi ke luar negeri. Aturan tersebut diatur di pasal 49 Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).