KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar/LTO) melakukan kelas pajak secara daring dengan diikuti sebanyak 25 peserta perwakilan wajib pajak besar, Kamis (24/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada para wajib pajak atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pajak Minimum Global. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.
Beri Pemahaman Pajak Minimum Global ke WP Besar, Kantor Pajak Adakan Kelas Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar/LTO) melakukan kelas pajak secara daring dengan diikuti sebanyak 25 peserta perwakilan wajib pajak besar, Kamis (24/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada para wajib pajak atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pajak Minimum Global. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.
TAG: