KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan launching Gerakan Nasional SERTAKAN pada Kamis (8/9). Gerakan Nasional SERTAKAN dilatarbelakangi karena profil tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 77,9 juta orang. Fitur baru dimunculkan untuk mempermudah pekerja informal melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan, fitur pendaftaran BPU adalah pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.
Beri Perlindungan bagi Pekerja Informal, Ini yang Dilakukan BPJamsostek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan launching Gerakan Nasional SERTAKAN pada Kamis (8/9). Gerakan Nasional SERTAKAN dilatarbelakangi karena profil tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 77,9 juta orang. Fitur baru dimunculkan untuk mempermudah pekerja informal melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan, fitur pendaftaran BPU adalah pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.