KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-regulatory organization (SRO) masih melanjutkan pembahasan mengenai papan khusus untuk emiten yang mendapatkan cap notasi khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias emiten yang mengalami penurunan kinerja atau mendapatkan perhatian khusus dari SRO. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan papan khusus ini sebagai bentuk proteksi bagi investor dan calon investor, dengan upaya meningkatkan kesadaran investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan di pasar modal. "Kami akan tetap menyediakan papan khusus untuk mengakomodir perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan monitoring dari otoritas. ini akan melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan ke emiten," jelas Wimboh, Senin (10/8).
Beri perlindungan investor, SRO siapkan papan khusus dan finalisasi aturan ganti rugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-regulatory organization (SRO) masih melanjutkan pembahasan mengenai papan khusus untuk emiten yang mendapatkan cap notasi khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias emiten yang mengalami penurunan kinerja atau mendapatkan perhatian khusus dari SRO. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan papan khusus ini sebagai bentuk proteksi bagi investor dan calon investor, dengan upaya meningkatkan kesadaran investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan di pasar modal. "Kami akan tetap menyediakan papan khusus untuk mengakomodir perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan monitoring dari otoritas. ini akan melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan ke emiten," jelas Wimboh, Senin (10/8).