Beri perlindungan investor, SRO siapkan papan khusus dan finalisasi aturan ganti rugi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-regulatory organization (SRO) masih melanjutkan pembahasan mengenai papan khusus untuk emiten yang mendapatkan cap notasi khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias emiten yang mengalami penurunan kinerja atau mendapatkan perhatian khusus dari SRO. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan papan khusus ini sebagai bentuk proteksi bagi investor dan calon investor, dengan upaya meningkatkan kesadaran investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan di pasar modal.

"Kami akan tetap menyediakan papan khusus untuk mengakomodir perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan monitoring dari otoritas. ini akan melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan ke emiten," jelas Wimboh, Senin (10/8). 


Baca Juga: BEI luncurkan aplikasi simulasi trading untuk edukasi calon investor

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan papan khusus ini bakal bisa diaplikasikan tahun ini dengan menggunakan sistem perdagangan periodic call auction.  Sistem ini mengumpulkan terlebih dahulu penjual maupun pembeli, dan transaksi dilakukan dengan interval tertentu. Ini berbeda dengan continous auction yang transaksi dilakukan secara berkesinambungan.

"Sistem perdagangannya nanti periodic call auction. Untuk sementara ada pemisahan tetapi tetap dilakukan secara bertahap. Ini saham-saham yang perlu pemantauan khusus, maka volatilitasnya bisa berkurang dengan periodic call auction," imbuhnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan mekanisme detil penggunaan papan khusus ini masih dipersiapkan. "Mudah-mudahan ini masih bisa ditopang likuiditasnya menggunakan mekanisme dan price discovery yang mungkin agak berbeda dengan market maker," jelasnya. 

Lebih lanjut, mengenai proteksi investor, Wimboh mengatakan pentingnya market maker untuk meningkatkan likuiditas dan mempersempit celah manipulasi harga.

"Market maker kita harapkan jadi stabilisator otomatis di pasar yang mengedepankan governance dan integritas pasar ini yang harus kita prioritaskan bersama-sama," jelas Wimboh. 

Tak hanya soal papan khusus dan pentingnya market maker, OJK juga saat ini tengah menggodok aturan soal disgorgerment atau ketentuan agar pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dapat mengembalikan sejumlah uang dari keuntungan ataupun kerugian  yang tidak sah alias melawan hukum. 

Dengan kata lain, aturan ini bakal menjadi payung hukum untuk mengembalikan kerugian investor. 

Baca Juga: Sudah 35 perusahaan IPO tahun ini, BEI & OJK masih hadapi tantangan nilai emisi mini

Hoesen mengatakan saat ini aturan disgorgerment sudah masuk tahap public hearing. "Mudah-mudahan bisa finalisasi di akhir tahun ini atau paling tidak di kuartal I-2021," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi