KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis kebijakan untuk memberikan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan dalam restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, hal ini seiring dengan rencana regulator untuk memperpanjang masa restrukturisasi pembiayaan. “Beberapa perusahaan pembiayaan ini memang perlu dukungan bagaimana mereka bisa peroleh pendanaan agar bisa terus melakukan kegiatan usahanya. Ini tentu perlu berhati-hati. Mau kemana dan bagaimana instrumen yang akan dipakai untuk menerbitkan pendanaan, di luar perbankan,” jelas Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11).
Beri relaksasi untuk multifinance, OJK buka opsi pendanaan selain dari pinjaman bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis kebijakan untuk memberikan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan dalam restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, hal ini seiring dengan rencana regulator untuk memperpanjang masa restrukturisasi pembiayaan. “Beberapa perusahaan pembiayaan ini memang perlu dukungan bagaimana mereka bisa peroleh pendanaan agar bisa terus melakukan kegiatan usahanya. Ini tentu perlu berhati-hati. Mau kemana dan bagaimana instrumen yang akan dipakai untuk menerbitkan pendanaan, di luar perbankan,” jelas Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11).