YOGYAKARTA. Reklame imbauan bagi warga agar tidak memberikan santunan berupa uang atau barang bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan akan semakin dipertegas. Pemda DIY tidak lama lagi akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan. "Raperda Penanganan gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2). Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Beri uang kepada pengemis, kena denda Rp 1 juta
YOGYAKARTA. Reklame imbauan bagi warga agar tidak memberikan santunan berupa uang atau barang bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan akan semakin dipertegas. Pemda DIY tidak lama lagi akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan. "Raperda Penanganan gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2). Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.