Beri Uang Pada Pengemis di Jalan, Didenda Rp 100.000 Hingga Rp 20 Juta



JAKARTA. Bagi pengguna jalan raya di Jakarta harus lebih berhati-hati dalam memberikan sedekah terhadap pengemis jalanan. Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum bakal tetap diperlakukan. Protes tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh KomnasHAM mengenai peraturan daerah (Perda) tak akan dikaji ulang menanggapi protes yang ada."Kenapa Tidak dari dulu kalau ingin protes? Sekarang sudah jadi Perda. Harus tetap diberlakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fawzi Bowo.

Bagi yang tertangkap memberi uang kepada pengemis sangsi yang akan diberikan adalah denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara hingga 2 bulan lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: