JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan asing di perusahaan lokal menjadi 60% saham dari saat ini 80% saham dinilai positif untuk mendorong pengusaha lokal berbicara lebih banyak di rumah sendiri. Pasar yang masih begitu besar, diharapkan bisa dinikmati pula secara maksimal investor dari dalam negeri. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan, saat ini pasar asuransi masih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan joint venture. Ia menegaskan, pihaknya tidak anti investor asing karena industri dan pasar asuransi juga masih perlu digenjot. Tapi bagi calon investor yang ingin masuk ke bisnis asuransi, atau bila perusahaan yang sudah ada membutuhkan tambahan modal, agar membuka pintu juga bagi investor lokal. "Carilah mitra dari dalam negeri," kata Hendrisman.
Beri waktu bagi asuransi asing
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan asing di perusahaan lokal menjadi 60% saham dari saat ini 80% saham dinilai positif untuk mendorong pengusaha lokal berbicara lebih banyak di rumah sendiri. Pasar yang masih begitu besar, diharapkan bisa dinikmati pula secara maksimal investor dari dalam negeri. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan, saat ini pasar asuransi masih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan joint venture. Ia menegaskan, pihaknya tidak anti investor asing karena industri dan pasar asuransi juga masih perlu digenjot. Tapi bagi calon investor yang ingin masuk ke bisnis asuransi, atau bila perusahaan yang sudah ada membutuhkan tambahan modal, agar membuka pintu juga bagi investor lokal. "Carilah mitra dari dalam negeri," kata Hendrisman.