KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah tersebut menjadi antisipasi potensi gelombang ketiga lantaran meningkatnya mobilitas masyarakat saat periode Nataru. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 tahun 2021 telah diatur mengenai mobilitas selama Nataru. Termasuk di dalamnya aturan mengenai penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah/gereja.
Beribadah Natal di Gereja tahun ini dengan protokol kesehatan yang ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah tersebut menjadi antisipasi potensi gelombang ketiga lantaran meningkatnya mobilitas masyarakat saat periode Nataru. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 tahun 2021 telah diatur mengenai mobilitas selama Nataru. Termasuk di dalamnya aturan mengenai penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah/gereja.