Berikan kepastian hukum, OJK terbitkan aturan pengawasan usaha PNM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberikan kepastian pada usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara khusus menerbitkan peraturan baru untuk mengawasi bisnis dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W.Budiawan mengatakan, kehadiran aturan tersebut bisa memberikan kepastian hukum dalam mengawasi kegiatan usaha PNM.

“Hal ini dalam rangka memberi kepastian hukum bagi OJK untuk mengawasi dan memastikan kegiatan PNM berupa penyaluran pembiayaan dan pengembangan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (1/7).


Dengan begitu, perusahaan tetap bisa menjaga aspek prudensial dan penyelenggaraan bisnis secara sehat. Selain menjaga aspek prudensial, kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan akses bagi sektor UMKM terhadap layanan jasa keuangan.

Alhasil jumlah nasabah PNM bisa tumbuh positif, dengan tetap memperhatikan aspek kapasitas modal, kondisi pendanaan (funding), kemampuan mengambil risiko (risk taking capacity), serta dari sisi kesiapan infrastruktur pendukung.

Beleid baru ini, secara umum membahas tentang pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS), dan kegiatan usaha perusahaan. Ada pula pengaturan mengenai sumber pendanaan perusahaan, rasio produktivitas, tingkat kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, anti-fraud, rencana bisnis, titipan dana dari nasabah.

Dalam aturan ini juga menjelaskan tentang larangan-larangan yang dilakukan PNM, seperti melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan, menjamin utang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta, pada 27 Mei 2019 serta ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Sementara secara resmi, aturan ini diundangkan pada 12 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi