KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberikan kepastian pada usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara khusus menerbitkan peraturan baru untuk mengawasi bisnis dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W.Budiawan mengatakan, kehadiran aturan tersebut bisa memberikan kepastian hukum dalam mengawasi kegiatan usaha PNM. “Hal ini dalam rangka memberi kepastian hukum bagi OJK untuk mengawasi dan memastikan kegiatan PNM berupa penyaluran pembiayaan dan pengembangan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (1/7).
Berikan kepastian hukum, OJK terbitkan aturan pengawasan usaha PNM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberikan kepastian pada usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara khusus menerbitkan peraturan baru untuk mengawasi bisnis dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W.Budiawan mengatakan, kehadiran aturan tersebut bisa memberikan kepastian hukum dalam mengawasi kegiatan usaha PNM. “Hal ini dalam rangka memberi kepastian hukum bagi OJK untuk mengawasi dan memastikan kegiatan PNM berupa penyaluran pembiayaan dan pengembangan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (1/7).