JAKARTA. Empat partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan. "Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di sela-sela penyampaian, Rabu (15/1), di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Golkar. Tetapi, laporan tersebut dimentahkan oleh kepolisian dengan alasan iklan itu tidak memenuhi unsur kampanye dan unsur pidana.
Beriklan, 4 parpol dilaporkan ke Bawaslu
JAKARTA. Empat partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan. "Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di sela-sela penyampaian, Rabu (15/1), di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Golkar. Tetapi, laporan tersebut dimentahkan oleh kepolisian dengan alasan iklan itu tidak memenuhi unsur kampanye dan unsur pidana.