KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur lembaga jasa keuangan dalam memasarkan produknya. Otoritas itu telah menerbitkan pedoman beriklan produk jasa keuangan. Pedoman yang diterbitkan pada Maret 2019 tersebut meliputi empat aspek dasar yaitu iklan yang diterbitkan harus akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Adapun landasan hukum pedoman yang dirilis tersebut adalah pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dan terakhir SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.
Beriklan sembarangan, perusahaan jasa keuangan harus siap-siap kena sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur lembaga jasa keuangan dalam memasarkan produknya. Otoritas itu telah menerbitkan pedoman beriklan produk jasa keuangan. Pedoman yang diterbitkan pada Maret 2019 tersebut meliputi empat aspek dasar yaitu iklan yang diterbitkan harus akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Adapun landasan hukum pedoman yang dirilis tersebut adalah pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dan terakhir SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.