KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sayangnya Kejaksaan hanya merilis 10 nama inisial orang-orang yang dicekal. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS. Terkait itu Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menyatakan pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung sejak 26 Desember 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.
Berikut 10 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sayangnya Kejaksaan hanya merilis 10 nama inisial orang-orang yang dicekal. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS. Terkait itu Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menyatakan pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung sejak 26 Desember 2019 dan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.