Berikut 11 tuntutan Prabowo-Hatta ke MK



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPI) yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut satu ini tidak terima atas hasil rekapitulasi pemilihan presiden (pilpres) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan nomor urut dua Jokow Widodo-Jusuf Kalla.

Prabowo sebut pilpres 2014 penuh dengan penyimpangan, ketidakjujuran dan ketidakadilan. "Diperlihatkan oleh penyelenggara pemilu," katanya saat sidang di MK, Rabu (6/8).

Mantan Danjen Kopassus itu pun merasa tersakiti. Setidaknya ada tujuh partai politik (parpol) yang mendukung pencalonan dirinya sebagai Presiden. "Tapi dihadapkan pada pemerkosaan demokrasi," jelasnya. 


Lantaran itu, Prabowo berharap banyak pada MK untuk memberikan keadilan. "Sebenarnya percuma ke MK, tapi kami hormati sistem," paparnya. 

Setidaknya ada 11 petitum atau tuntutan dalam gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Petitum pertama, Prabowo-Hatta selaku pemohon yakni agar MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berita acara tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pilpres oleh KPU tertanggal 22 Juli 2014 jo surat keputusan KPU 535/Kpts/KPU/Tahun 2014.

Petitum ketiga, menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 suara atau 50,25% dan Jokowi-JK 66.435.124 suara atau 49,74%.

Dalam hal pelanggaran pilpres secara terstruktur, sistematis dan massif sekaligus sebagai petitum keempat, Prabowo-Hatta meminta mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilpres 2014 Tingkat Nasional. 

Khususnya 5.802 TPS di Propinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Banyuwangi, 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, 2 TPS di Maluku Utara, 2 TPS di Bali, Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiai, Deyai dan Jawa Tengah seluruhnya.

Petitum kelima agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU diseluruh TPS di Jawa Timur sepanjang di Kabupaten Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Banyuwangi dan seluruhnya di Jatim.

Petitum keenam agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Kabupaten Nias Selatan sepanjang di 287 TPS. Petitum ketujuh, agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Propinsi Maluku Utara sepanjang di 2 TPS di Desa Soasangaji Kabupaten Halmahera Timur.

Petitum kedelapan, agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Propinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS. Petitum kesembilan, agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Propinsi Bali sepanjang di 2 TPS. 

Petitum kesepuluh agar mahkamah memerintahkan PSI di 12 Kabupaten/Kota di Propinsi Papua. Yakni Kabupaten Jayawijaya, Nduga, Yakuhimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiyai dan Kabupaten Deyai.

Dan, petitum terakhir meminta mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di Propinsi Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto