KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pemain fintech peer to peer (P2P) lending kembali berkurang . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021. Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan dua pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin. Sementara itu, ada satu pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Adapun dua penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) dan PT Info Tekno Siaga (Adapundi). Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara
Berikut 124 fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pemain fintech peer to peer (P2P) lending kembali berkurang . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021. Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan dua pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin. Sementara itu, ada satu pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Adapun dua penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) dan PT Info Tekno Siaga (Adapundi). Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara