KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 18 investasi tidak berizin selama masa pandemi Covid 19. Jumlah investasi bodong yang ditemukan Satgas Waspada Investasi lebih besar dari temuan pada bulan Maret 2020 sebanyak 15 entitas investasi tanpa izin. Nama baru ini menambah daftar panjang entitas yang menawarkan investasi tanpa izin (ilegal). Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Baca Juga: Selama April, Satgas temukan 18 investasi bodong dan 81 fintech ilegal
Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 18 investasi tidak berizin selama masa pandemi Covid 19. Jumlah investasi bodong yang ditemukan Satgas Waspada Investasi lebih besar dari temuan pada bulan Maret 2020 sebanyak 15 entitas investasi tanpa izin. Nama baru ini menambah daftar panjang entitas yang menawarkan investasi tanpa izin (ilegal). Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Baca Juga: Selama April, Satgas temukan 18 investasi bodong dan 81 fintech ilegal