JAKARTA. Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) mengusulkan dua implementasi sistem pengawasan Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 34 UU BI. Usulan pertama, IPEBI sepakat terhadap usulan BI yang disampaikan dalam Rapat dengar pendapat umum - panitian khusus (Pansus) pada tanggal 23 Agustus 2010. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Sistem Pengawasan Jasa Keuangan terdiri dari 1 Guberneur BI, 1 Dewan Gubernur Bidang SSK (Stabilitas Sistem Keuangan), 1 Ketua Dekom (Dewan Komisioner) OJK, 2 anggota Independen dari industri keuangan dan perbankan. Dan dibawah Dewan Komisioner, terdiri dari 2 Kepala Eksekutif Pengawasan dan pasar modal, 1 ex-officio Bank Indonesia, 1 ex-officio, 1 anggota Independen. Dan alternatif kedua adalah menggabungkan pengawasan Lembaga Keuangan bukan bank ke dalam Dewan Pengawas Keuangan yang berada di BI (lembaga otonom) Dimana pengawasan Bank dan Non Bank di pisah. Gubernur BI memengang kendali BI kemudian memiliki koordinasi dengan Ketua Pengawas Pasar Modal.
Berikut 2 alternatif OJK versi IPEBI
JAKARTA. Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) mengusulkan dua implementasi sistem pengawasan Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 34 UU BI. Usulan pertama, IPEBI sepakat terhadap usulan BI yang disampaikan dalam Rapat dengar pendapat umum - panitian khusus (Pansus) pada tanggal 23 Agustus 2010. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Sistem Pengawasan Jasa Keuangan terdiri dari 1 Guberneur BI, 1 Dewan Gubernur Bidang SSK (Stabilitas Sistem Keuangan), 1 Ketua Dekom (Dewan Komisioner) OJK, 2 anggota Independen dari industri keuangan dan perbankan. Dan dibawah Dewan Komisioner, terdiri dari 2 Kepala Eksekutif Pengawasan dan pasar modal, 1 ex-officio Bank Indonesia, 1 ex-officio, 1 anggota Independen. Dan alternatif kedua adalah menggabungkan pengawasan Lembaga Keuangan bukan bank ke dalam Dewan Pengawas Keuangan yang berada di BI (lembaga otonom) Dimana pengawasan Bank dan Non Bank di pisah. Gubernur BI memengang kendali BI kemudian memiliki koordinasi dengan Ketua Pengawas Pasar Modal.