JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan meminta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut ijinnya pada tahun 2014. “Jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, dalam siaran persnya, Senin (26/1). Imbauan ini juga dikeluarkan agar masyarakat tidak tertipu oknum perusahaan dan calo yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS tersebut. Berikut ke-28 perusahaan penyalur TKI yang telah dicabut:
Berikut 28 penyalur TKI yang izinnya dicabut
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan meminta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut ijinnya pada tahun 2014. “Jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, dalam siaran persnya, Senin (26/1). Imbauan ini juga dikeluarkan agar masyarakat tidak tertipu oknum perusahaan dan calo yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS tersebut. Berikut ke-28 perusahaan penyalur TKI yang telah dicabut: