KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI memberikan lima masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Kesehatan Omnibus Law yang akan segera di bahas pada masa sidang DPR yang akan datang. "Kami mengikuti dan melihat beberapa pasal yang sudah dibahas terlebih dahulu. Setidaknya ada lima masukan dari Ombudsman dalam RUU Kesehatan ini," kata Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam diskusi daring bersama Kementerian Kesehatan, Senin (13/3). Pertama, terkait perbaikan skema pembiyaan khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Dalam RUU kali ini menurutnya perlu memasukan poin khusus sebagai tindak lanjut dari UU Fakir Miskin dimana daerah harus menyediakan kuota atau pembiayaan terkait dengan orang orang masyarakat tidak mampu.
Berikut 5 Masukan Ombudsman Terhadap RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI memberikan lima masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Kesehatan Omnibus Law yang akan segera di bahas pada masa sidang DPR yang akan datang. "Kami mengikuti dan melihat beberapa pasal yang sudah dibahas terlebih dahulu. Setidaknya ada lima masukan dari Ombudsman dalam RUU Kesehatan ini," kata Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam diskusi daring bersama Kementerian Kesehatan, Senin (13/3). Pertama, terkait perbaikan skema pembiyaan khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Dalam RUU kali ini menurutnya perlu memasukan poin khusus sebagai tindak lanjut dari UU Fakir Miskin dimana daerah harus menyediakan kuota atau pembiayaan terkait dengan orang orang masyarakat tidak mampu.