JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perumahan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, beleid yang baru terbit, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 masih mengatur tentang pengalihan aset BUMN atau PT secara keseluruhan. "Ada 3 konsultan dan 3 kontraktor. Perumnas menampung saham pemerintah milik anggota holding lain," ujar Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir di Jakarta, Senin (17/1).
Berikut 6 anggota Holding BUMN Perumahan
JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perumahan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, beleid yang baru terbit, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 masih mengatur tentang pengalihan aset BUMN atau PT secara keseluruhan. "Ada 3 konsultan dan 3 kontraktor. Perumnas menampung saham pemerintah milik anggota holding lain," ujar Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir di Jakarta, Senin (17/1).