JAKARTA. Tak lama berselang dari keputusan pemerintah untuk melakukan audit terhadap maskapai berbiaya murah LionAir, kini perusahaan milik Rusdi Kirana itu harus menghadapi persoalan baru. Terhitung mulai hari Kamis (26/2), Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut penambahan frekuensi yang belakangan tidak pernah dioperasikan Lion. “Jika tidak dilayani selama 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut,” kata Suprasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (26/2). Menurutnya keputusan ini dilakukannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan no KM 25 tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat. Suprasetyo juga meminta kepada pihak PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Direktur Airnav dan Kepala Otoritas Bandara untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya.
Berikut 9 rute Lion yang dipangkas
JAKARTA. Tak lama berselang dari keputusan pemerintah untuk melakukan audit terhadap maskapai berbiaya murah LionAir, kini perusahaan milik Rusdi Kirana itu harus menghadapi persoalan baru. Terhitung mulai hari Kamis (26/2), Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut penambahan frekuensi yang belakangan tidak pernah dioperasikan Lion. “Jika tidak dilayani selama 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut,” kata Suprasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (26/2). Menurutnya keputusan ini dilakukannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan no KM 25 tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat. Suprasetyo juga meminta kepada pihak PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Direktur Airnav dan Kepala Otoritas Bandara untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya.