JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di Jakarta dan Surabaya. Sejumlah aset yang disita KPK sejak Januari 2015 itu diduga merupakan hasil tindak pencucian uang yang dilakukan Fuad. "Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI, penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (21/2). Selain uang dan rumah Fuad, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istrinya dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan. Priharsa mengatakan, sejumlah aset Fuad yang disita KPK tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali. "Ada juga satu kondominium dengan 50-60 kamar di Bali," kata Priharsa.
Tidak hanya itu, sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Sejumlah mobil itu disita KPK di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana. Penelusuran kasus ini bermula sejak penetapan Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya di Bangkalan.