JAKARTA. Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk dapat menekan waktu bongkar muat di pelabuhan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku importir yang terindikasi sengaja memperlama waktu tunggu pelayanan kapal dan barang (dwelling time) lebih dari lima hari, pemerintah juga revisi peraturan mengenai ketentuan impor. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 48/M-DAG/PER/7/2015 yang menggantikan Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum di bidang impor. Meski ditandatangani pada 3 Juli, namun kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 Januari 2016. Pasal 7 ayat 1 dalam peraturan itu dikatakan, importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum masuk ke dalam daerah pabean. Bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor pada saat barang yang diimpor masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan angka pengenal impor (API).
Berikut aturan baru perihal ketentuan impor
JAKARTA. Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk dapat menekan waktu bongkar muat di pelabuhan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku importir yang terindikasi sengaja memperlama waktu tunggu pelayanan kapal dan barang (dwelling time) lebih dari lima hari, pemerintah juga revisi peraturan mengenai ketentuan impor. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 48/M-DAG/PER/7/2015 yang menggantikan Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum di bidang impor. Meski ditandatangani pada 3 Juli, namun kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 Januari 2016. Pasal 7 ayat 1 dalam peraturan itu dikatakan, importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum masuk ke dalam daerah pabean. Bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor pada saat barang yang diimpor masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan angka pengenal impor (API).