Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021



KONTAN.CO.ID - Pemerintah merilis aturan mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang sebentar lagi akan berlangsung.

Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pelaksanaannya melalui SE Menag No. 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.

Termasuk, penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun

Berikut adalah pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 menurut SE Menag No. 33/ 2021:

  • Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
  • Dilaksanakan di ruang terbuka.
  • Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% kapasitas ruangan.
  • Jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kekhawtiran Omicron Seret Seluruh Bursa Asia di Pagi Ini (20/12)