KONTAN.CO.ID - Pemerintah merilis aturan mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang sebentar lagi akan berlangsung. Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pelaksanaannya melalui SE Menag No. 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
- Dilaksanakan di ruang terbuka.
- Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% kapasitas ruangan.
- Jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.