JAKARTA. Bank Indonesia melakukan perubahan atau revisi aturan perbankan terkait dengan penyertaan modal di perbankan. Hasil revisi beleid anyar itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Beleid ini menyempurnakan beleid serupa yang berlaku sebelumnya. Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia mengungkapkan, tujuan utama revisi aturan ini adalah untuk mendukung kegiatan bank serta menciptakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. Ia menuturkan, hal-hal yang diatur dalam revisi penyertaan modal diantaranya; menetapkan persyaratan bank yang bisa melakukan penyertaan modal, yaitu memenuhi tingkat kesehatan bank dimana ada peringkat komposit 1 atau 2 selama tiga periode penilaian.
Berikut beleid anyar penyertaan modal di perbankan
JAKARTA. Bank Indonesia melakukan perubahan atau revisi aturan perbankan terkait dengan penyertaan modal di perbankan. Hasil revisi beleid anyar itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Beleid ini menyempurnakan beleid serupa yang berlaku sebelumnya. Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia mengungkapkan, tujuan utama revisi aturan ini adalah untuk mendukung kegiatan bank serta menciptakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. Ia menuturkan, hal-hal yang diatur dalam revisi penyertaan modal diantaranya; menetapkan persyaratan bank yang bisa melakukan penyertaan modal, yaitu memenuhi tingkat kesehatan bank dimana ada peringkat komposit 1 atau 2 selama tiga periode penilaian.