KONTAN.CO.ID - Inilah cara pakai BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. Simak syarat apa saja yang harus dibawa agar dapat berobat dengan BPJS Kesehatan di luar kota. BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggaraan jaminan kesehatan dari pemerintah secara nasional di Indonesia. BPJS Kesehatan siap menjadi solusi berobat dengan harga yang terjangkau bagi setiap pesertanya secara nasional.
Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota
Alur layanan berobat diĀ BPJS Kesehatan dimulai dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasien akan diperiksa oleh dokter umum atau dokter spesialis di FKTP dan akan mendapatkan obat-obatan. Jika peserta dianggap membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan. Rujukan ini dapat dipakai pasien untuk berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Tonton: Bill Gates Beri Hibah US$ 159 Juta Buat Indonesia Namun bagaimana jika Anda sedang di luar kota dan jauh dari FKTP saat butuh pengobatan ke dokter? BPJS Kesehatan dapat dipakai di seluruh Indonesia kapan pun dan di mana pun dengan kunjungi FKTP terdekat. Caranya dengan datang ke Puskesmas atau klinik terdekat. Jika gawat darurat, Anda dapat mengunjungi rumah sakit terdekat. Nah inilah syarat agar dapat berobat dengan BPJS Kesehatan saat di luar kota:- Status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Menyebutkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)