Berikut cara pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini masih enggan untuk berkomentar terhadap kandidat yang diusung Partai Gerindara dan Partai PKS untuk mengisi posisi wakil gubernur DKI. Namun ia menyebut bahwa ada tata cara pemilihan wakil gubernur berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Anies menyebut bahwa aturan itu sudah diberlakukan sesuai dengan Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undan-Undan Nomor 10 Tahun 2016. Dalam hal ini partai pengusung diwajibkan memberikan nama kandidat kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Setahu saya prosesnya, setelah dua nama diberikan pada Gubernur dan DPRD, lalu DPRD melakukan sidang paripurna dan menetapkan satu calon,” kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat Kamis (21/9).


Setelah DPRD menetapkan calon tunggal, maka proses akan berlanjut ke verifikasi dan kemudian dilantik oleh presiden jika kandidat dinilai berkompeten.

“Setelah itu, calon tunggal dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan verifikasi calon yang diusulkan. Selanjutnya pengusulan ke presiden dan kmenudian presiden menetapkan,” ungkap Anies.

Anies berharap agar pengganti posisi Sandiaga sebagai wagub tidak berlangsung lama. Hal ini karena Anies mengaku kehadiran wagub bisa membantu dirinya untuk mengcover agenda-agenda kunjungan kerja domestik.

“Mudah-mudahan enggak lama lagi, karena acara banyak banget. Kalau ada Sandi tuh bisa tektok, itu salah satu faktor. Seperti kemarin geser jadwal antar kami biasa aja, kalau Sandi enggak bisa ya saya isi, kalau saya enggak bisa, Sandi yang isi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati