KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini masih enggan untuk berkomentar terhadap kandidat yang diusung Partai Gerindara dan Partai PKS untuk mengisi posisi wakil gubernur DKI. Namun ia menyebut bahwa ada tata cara pemilihan wakil gubernur berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Anies menyebut bahwa aturan itu sudah diberlakukan sesuai dengan Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undan-Undan Nomor 10 Tahun 2016. Dalam hal ini partai pengusung diwajibkan memberikan nama kandidat kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Setahu saya prosesnya, setelah dua nama diberikan pada Gubernur dan DPRD, lalu DPRD melakukan sidang paripurna dan menetapkan satu calon,” kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat Kamis (21/9).
Berikut cara pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini masih enggan untuk berkomentar terhadap kandidat yang diusung Partai Gerindara dan Partai PKS untuk mengisi posisi wakil gubernur DKI. Namun ia menyebut bahwa ada tata cara pemilihan wakil gubernur berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Anies menyebut bahwa aturan itu sudah diberlakukan sesuai dengan Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undan-Undan Nomor 10 Tahun 2016. Dalam hal ini partai pengusung diwajibkan memberikan nama kandidat kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Setahu saya prosesnya, setelah dua nama diberikan pada Gubernur dan DPRD, lalu DPRD melakukan sidang paripurna dan menetapkan satu calon,” kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat Kamis (21/9).