JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. "Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers, Jumat (2/9). Airlangga berharap, dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 % akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri.
Berikut cara penghitungan TKDN ponsel
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. "Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers, Jumat (2/9). Airlangga berharap, dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 % akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri.